UAS Komputer IV (170803130013-DINI YAHDIYANI)
A. Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Padjadjaran, didirikan atas desakan dan tuntutan warga
masyarakat Provinsi Jawa Barat ketika itu, yang mengharapkan Universitas
Padjadjaran menumbuhkan keilmuan yang dapat merespons realitas sosial
dan kemanusiaan yang dinamis di Jawa Barat. Untuk menjawab keinginan
tersebut, Presiden Universitas Padjadjaran, sebutan rektor pada saat
itu, mengeluarkan Surat Keputusan No 4/PKUP/1958, tanggal 28 Februari
1958 tentang pembentukan PanitiaAd-hoc yang bertugas
mempersiapkan pembentukan fakultas. Baru pada tanggal 13 Oktober 1958
prakarsa tersebut direalisasi dengan terbentuknya Fakultas Administrasi
Negara dan Niaga sebagai fakultas yang berada di bawah asuhan Yayasan
Pembina Universitas Padjadjaran. Namun, dua tahun kemudian, berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No.
66971/UU/60, tanggal 12 Agustus 1960, dikukuhkan Fakultas Sosial Politik
(Sospol) nama fakultas yang sesuai dengan nomenklatur Kementerian P dan
K masa itu sebagai salah satu fakultas yang berada dalam lingkungan
Universitas Padjadjaran. Sejak tanggal 8 Desember 1983, nama Fakultas
Sospol kemudian diubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1574/1/1983.
Pada masa awal penyelenggaraan,
pengelolaan Program Magister dilakukan oleh fakultas bidang atau cabang
ilmu yang bersangkutan. Pengelolaan itu dikoordinasikan oleh Tim
Manajemen di tingkat universitas yang juga mengelola Program Doktor.
Dengan adanya Fakultas Pascasarjana, pengelolaan Program Magister dan
Program Doktor dilakukan oleh fakultas itu. Dengan diterbitkannya
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No.0311/0/1991, pengelolaan Program Magister dan Program Doktor dipimpin
oleh Direktur Program Pascasarjana yang bertanggung jawab kepada
Rektor. Pada saat ini terdapat tiga pola pengelolaan Program
Pascasarjana Universitas Padjadjaran, yaitu Program yang dikelola
langsung oleh Program Pascasarjana dan Program yang dikelola oleh
Fakultas/ Pusat Studi dan Kerjasama.
B. Pengertian/Istilah dalam "Pemerintahan"
Camat merupakan pemimpin kecamatan
sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.
Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati
melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh
bupati atau walikota atas usul sekertaris daerah kabupaten atau kota
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Daerah Tingkat II merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah Daerah Tingkat I (Provinsi). Dati II dapat berupa Dati II Kabupaten atau Dati II Kotamadya. Jadi dapat disimpulkan bahwa Daerah Tingkat II itu Kabupaten/Kota.
Kabupaten merupakan pembagian
wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh
seorang bupati, yang memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan
dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab
kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang
diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Parlemen merupakan sebuah badan legislatif, khususnya di
negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari
Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement.
Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah
pemerintah dengan sistem parlementer dimana eksekutif secara
konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen.Kebijakan Publik merupakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
C. Lokasi Kampus FISIP UNPAD
D. Persyaratan SMUP
Sistem Seleksi Program Diploma
Sistem seleksi dilakukan berdasarkan Penjaringan Prestasi Akademik.
Pendaftaran D3 dibuka mulai tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan tgl 22 Juli 2015 pukul 16:00 WIB
Pembayaran Biaya Seleksi untuk program D3 sampai dengan 22 Juli 2015 (sesuai jam kerja Bank)
Biaya Seleksi Program Diploma III (D3) : Rp. 250.000,00.






0 komentar:
Posting Komentar