UAS Komputer IV (170803130013-DINI YAHDIYANI)

A. Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran



Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, didirikan atas desakan dan tuntutan warga masyarakat Provinsi Jawa Barat ketika itu, yang mengharapkan Universitas Padjadjaran menumbuhkan keilmuan yang dapat merespons realitas sosial dan kemanusiaan yang dinamis di Jawa Barat. Untuk menjawab keinginan tersebut, Presiden Universitas Padjadjaran, sebutan rektor pada saat itu, mengeluarkan Surat Keputusan No 4/PKUP/1958, tanggal 28 Februari 1958 tentang pembentukan PanitiaAd-hoc yang bertugas mempersiapkan pembentukan fakultas. Baru pada tanggal 13 Oktober 1958 prakarsa tersebut direalisasi dengan terbentuknya Fakultas Administrasi Negara dan Niaga sebagai fakultas yang berada di bawah asuhan Yayasan Pembina Universitas Padjadjaran. Namun, dua tahun kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 66971/UU/60, tanggal 12 Agustus 1960, dikukuhkan Fakultas Sosial Politik (Sospol) nama fakultas yang sesuai dengan nomenklatur Kementerian P dan K masa itu  sebagai salah satu fakultas yang berada dalam lingkungan Universitas Padjadjaran. Sejak tanggal 8 Desember 1983, nama Fakultas Sospol kemudian diubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1574/1/1983.

Pada masa awal penyelenggaraan, pengelolaan Program Magister dilakukan oleh fakultas bidang atau cabang ilmu yang bersangkutan. Pengelolaan itu dikoordinasikan oleh Tim Manajemen di tingkat universitas yang juga mengelola Program Doktor. Dengan adanya Fakultas Pascasarjana, pengelolaan Program Magister dan Program Doktor dilakukan oleh fakultas itu. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.0311/0/1991, pengelolaan Program Magister dan Program Doktor dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana yang bertanggung jawab kepada Rektor. Pada saat ini terdapat tiga pola pengelolaan Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, yaitu Program yang dikelola langsung oleh Program Pascasarjana dan Program yang dikelola oleh Fakultas/ Pusat Studi dan Kerjasama.

B. Pengertian/Istilah dalam "Pemerintahan"

Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekertaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Daerah Tingkat II merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah Daerah Tingkat I (Provinsi). Dati II dapat berupa Dati II Kabupaten atau Dati II Kotamadya. Jadi dapat disimpulkan bahwa Daerah Tingkat II itu Kabupaten/Kota.
Kabupaten merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati, yang memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Parlemen merupakan  sebuah badan legislatif, khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement. Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer dimana eksekutif secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen.

Kebijakan Publik merupakan  kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

C. Lokasi Kampus FISIP UNPAD







D. Persyaratan SMUP
Sistem Seleksi Program Diploma
Sistem seleksi dilakukan berdasarkan Penjaringan Prestasi Akademik.
Pendaftaran D3 dibuka mulai tanggal  9 Maret 2015 sampai dengan tgl 22 Juli 2015 pukul 16:00 WIB 
 Pembayaran Biaya Seleksi untuk program D3 sampai dengan 22 Juli 2015 (sesuai jam kerja Bank)
Biaya Seleksi Program Diploma III (D3) : Rp. 250.000,00.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar